Sukses

KPU: Anggota DPR Yang Maju Caleg Harus Mundur

KPU membuat syarat ketat untuk bakal calon anggota legislatif (caleg) DPR, DPRD Provinsi Kabupaten/Kota agar hanya memiliki satu keanggotaan partai politik.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat syarat ketat untuk bakal calon anggota legislatif (caleg) DPR, DPRD Provinsi Kabupaten/Kota agar hanya memiliki satu keanggotaan partai politik. Sehingga, nantinya tidak ada lagi bakal calon yang memiliki jabatan ganda, baik berasal dari partai politik maupun pejabat lain.

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menjelaskan, bagi anggota parpol lama yang mendaftar sebagai bakal calon dari parpol baru, diharuskan melampirkan surat pernyataan pengunduran diri dari partai asalnya.

"Peraturan yang lama harus ada tandatangan persetujuan pimpinan parpol. Tapi kita cukupkan dia untuk membuat pernyataan telah mundur. Kalau parpol enggak kasih, kasihan juga kan?" ujar Hadar dalam acara sosialisasi Peraturan KPU di kantornya Kamis (4/4/2013) siang.

Menurut Hadar, jika ternyata surat pernyataan mundur dari bakal calon adalah palsu dan masih tetap menjadi anggota parpol lama, atau ada laporan masyarakat yang menguatkan pemalsuan, KPU akan memprosesnya. "Ini bisa dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan dokumen palsu."

Sementara untuk bacaleg yang sebelumnya menjadi anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten atau Kota, Hadar menegaskan, harus membuat surat pernyataan pengunduran diri dari anggota dewan, juga harus mengisi formulir dari KPU yang menyatakan telah berhenti.

"Itu nanti dilampirkan dengan surat keputusan pemberhentian, dan atau dokumen itu masih bisa ditunggu pada masa perbaikan DCS (daftar calon sementara). Kalau SK (surat keputusan) belum keluar bisa digantikan dengan pimpinan dewan atau sekwan yang menyatakan pengunduran diri, dia bisa diterima," paparnya.

Lebih lanjut Hadar mengatakan, jika tidak mampu memberikan SK tersebut, maka bakal calon yang bersangkutan tidak memenuhi syarat. Karena sudah melewati DCS, parpol tidak bisa mengganti bakal calon tersebut. "Untuk anggota DPR, SK-nya harus dari presiden, kepala daerah dari gubernur," tambahnya.

Sementara untuk penggantian bakal calon, kata Hadar, jika sudah melewati batas masa perbaikan yang diberikan KPU yakni 9-22 Mei 2013, maka bakal calon tersebut gugur. Namun ada dua pengecualian, pertama jika ada usulan atau rekomendasi dari masyarakat setempat dan kedua jika bakal calon yang bersangkutan meninggal dunia.

Terkait perihal tersebut, diatur dalam Peraturan KPU No. 7 Tahun 2013. Dalam Pasal 21 angka 1 dijelaskan, bukti keputusan pemberhentian bakal calon dari pejabat berwenang harus disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, Kabupaten atau Kota paling lambat pada masa perbaikan DCS.

Dalam Pasal 21 angka 2, kembali dijelaskan, bahwa bukti keputusan pemberhentian bakal calon dari pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud Pasal 19 huruf i angka 3 harus diterbitkan oleh pejabat yang berwenang sebelum masa pendaftaran. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.