Sukses

PPP: Hukuman Kumpul Kebo Kok Lebih Ringan dari Perzinaan

Ahmad Yani mendukung 'pasal kumpul kebo' yang termuat dalam Rancangan Undang-undang KUHP.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Ahmad Yani mendukung 'pasal kumpul kebo' yang termuat dalam Rancangan Undang-undang KUHP. Namun dia amat menyayangkan karena hukuman kumpul kebo jauh lebih ringan daripada perzinaan.

"Kumpul kebo memang terminologi sesungguhnya, hidup bersama tanpa perkawinan, kok lebih ringan daripada perzinaan," kata Ahmad Yani dalam diskusi di ruang Fraksi PPP, Gedung DPR, Jakarta, Kamis (4/4/2013).

Yani mengaku heran, mengapa ancaman untuk kumpul kebo berbeda dengan pelaku zina. Pasal 483 dalam RUU KUHP mengancam pelaku zina dengan hukuman 5 tahun penjara. Sementara, pelaku kumpul kebo sebagaimana diatur dalam Pasal 485 RUU KUHP itu hanya diancam 1 tahun penjara.

"Ancaman kumpul kebo kok cuma 1 tahun," ujarnya.

Kendati demikian, kata Yani, pasal itu sesunguhnya dimaksudkan untuk memberikan aturan dalam tata pergaulan antara laki-laki dan perempuan dalam kerangka norma adat ketimuran, agama, dan norma kesusilaan berlaku.

"Jadi pasal ini semangatnya bertujuan melindungi dan menciptakan generasi bangsa yang dicita-citakan, sebaimana selama ini dilakukan melalu jalur lembaga pernikahan yang sah," tutur Yani. (Eks)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.