Sukses

Menkumham: Pemahaman Masyarakat Soal 'Pasal Santet' Salah Kaprah

Pasal itu sama sekali tidak dimaksudkan untuk mendakwa seseorang melalui bukti-bukti dari korban yang terkena santet.

Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengatakan banyak kalangan yang salah kaprah dalam memahami 'pasal santet' dalam Rancangan Undang-undang KUHP. Pasal itu sama sekali tidak dimaksudkan untuk mendakwa seseorang melalui bukti-bukti dari korban yang terkena santet.

"Yang berkembang di tengah masyarakat melalui diskusi-diskusi, masih seputar delik materiil. Kalau benar, betapa sulit membuktikan. Padahal sebenarnya bukan itu," kata Amir di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (3/4/2013).

Dalam konteks ini, seseorang bisa dijerat dengan 'pasal santet' ini dengan menggunakan delik formil. Delik formil adalah delik atau tindak pidana yang perumusannya dititikberatkan kepada perbuatan yang dilarang. Sementara delik materiil dititikberatkan pada akibat yang tidak dikehendaki (dilarang).

Amir mengakui bahwa hanya mereka yang mengusai sistematika dan ilmu hukum yang bisa membedakan mana delik formil dengan delik materiil. "Delik formil itu, misalnya, kalau Anda dengan bujuk rayu menjanjikan kepada seseorang agar mendapat imbalan dengan janji menyantet si A atau si B," jelas dia.

Dengan janji itu saja, sambung Amir, seseorang sudah dapat dijerat dengan KUHP karena sudah berjanji memberikan suatu jasa untuk mencelakakan orang lain. "Apakah benar ampuh atau Anda bisa menyantet orang itu atau tidak, bukan menjadi urusan KUHP," imbuhnya.

Jadi, lanjut Amir, masuknya pasal tentang santet lebih ditujukan pada upaya melindungi masyarakat dari tipu muslihat, janji yang tak rasional, atau adanya niat jahat untuk mencelakakan orang lain.

"Tapi tidak untuk santetnya sendiri, apakah seseorang terkena santet atau tidak, bukan seperti itu. Karena secara ilmiah pun itu sulit dibuktikan," ujar Amir. (Eks)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.