Sukses

Divonis Langgar Kode Etik, Abraham Samad Bungkam

Komite Etik telah menetapkan Abraham Samad terbukti melakukan pelanggaran tingkat sedang.

Komite Etik yang bertugas mengusut bocornya dokumen sprindik Anas Urbaningrum secara resmi telah mengumumkan hasil kerjanya. Tim yang diketuai oleh Anies Baswedan itu pun sudah menyatakan adanya pelanggaran kode etik pimpinan KPK yang dilakukan oleh Abraham Samad.

Usai Anies Baswedan selaku pimpinan kode etik mengetuk palu tanda ditutupnya sidang, Abraham Samad pun lantas menghampiri dan menyalami kelima anggota Komite Etik yang masih duduk di tempatnya.

Sesaat kemudian, Ketua KPK yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik tahap sedang ini pun langsung beranjak meninggalkan ruang auditorium KPK. Saat itu, ruangan masih dipenuhi oleh awak media dan pegawai KPK yang menyaksikan secara langsung jalannya persidangan.

Meski diberondong sejumlah pertanyaan wartawan yang mengikutinya keluar ruangan, Abraham tetap tak mau mengeluarkan sepatah kata pun dari mulutnya.

Pada kasus ini, Komite Etik telah menetapkan Abraham Samad terbukti melakukan pelanggaran tingkat sedang, dan hanya diberikan sanksi peringatan tertulis. Abraham juga diminta merubah sikapnya serta menjaga kerahasiaan KPK.

selain mengumumkan pelanggaran yang dilakukan Abraham Samad, Komite Etik juga memutuskan pimpinan KPK lainnya Adnan Pandu Praja terlibat. Mantan Komisioner Kompolnas ini pun dijatuhkan sanksi peringatan lisan.

"Agar pimpinan KPK menjalankan hasil keputusan (rekomendasi) Komite Etik KPK yang dibacakan dalam sidang terbuka ini," kata Anis Baswedan. (Ary)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.