Sukses

Abraham Samad Lakukan Pelanggaran Sedang, Sanksi Teguran Tertulis

Dengan bukti-bukti yang ada, Abraham Samad mendapat sanksi berupa teguran tertulis.

Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan Ketua KPK Abraham Samad melanggar kode etik pimpinan KPK dalam kasus bocornya sprindik atau surat perintah penyidikan dengan tersangka mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Dengan bukti-bukti yang ada, Abraham Samad mendapat sanksi berupa teguran tertulis.

"Menyatakan terperiksa 1 Abraham Samad melakukan pelanggaran sedang," kata Ketua Komite Etik Anies Bawedan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/4/2013)

Menurut Komite Etik, lanjut Anies, Abraham melanggar pasal 4 huruf b dan d, pasal 6 ayat 1 huruf b, e, r, dan v tentang Kode Etik Pimpinan KPK. Oleh karena itu, lanjtu Anies, Komite Etik menjatuhkan sanksi yang bersifat final dan mengikat.

"Menjatuhkan sanksi berupa peringatan tertulis yaitu terperiksa 1 Abraham Samad harus memperbaiki sikap, tindakan, dan perilaku," ujar Anies yang juga Rektor Universitas Paramadina ini.

Dari hasil pemeriksan Komite Etik, Abraham tidak terbukti sedcara langsung membocorkan dokumen sprindik. Tetapi perbuatan dan sikap Abraham Samad dinilai tidak sesuai dengan Kode Etik pimpinan KPK.

"Perbuatan Abraham tidak sesuai dengan kode etik dalam berkomunikasi dan dalam memimpin, menciptakan sitausi dan kondisi terjadinya kebocoran sprindik dan informasi status Anas sebagai tersangka. Dan oleh karenanya harus dijatuhi sanksi sesuai tingkat kesalahannya," ujar Anies. (Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.