Sukses

Pembocor Sprindik Anas Tinggal Satu Atap Dengan Abraham Samad

Komite Etik KPK menyatakan, pelaku pembocoran Sprindik atas nama Anas Urbaningrum dalam kasus korupsi proyek Hambalang adalah Wiwin Suwandi.

Komite Etik KPK menyatakan, pelaku pembocoran surat perintah penyidikan (Sprindik) atas nama Anas Urbaningrum dalam kasus korupsi proyek Hambalang adalah Wiwin Suwandi. Ia merupakan Sekretaris Ketua KPK Abraham Samad.

Anggota Komite Etik KPK Tumpak Hatorangan Panggabean memaparkan, bahwa benar masuknya Wiwin Suwandi sebagai pegawai tidak tetap KPK atas permintaan Terperiksa 1 Abraham Samad, yang kemudian dilakukan proses seleksi dan ditugasi sebagai staf administrasi Terperiksa 1 Abraham Samad sejak awal 2012 yang kemudian menggantikan posisi sekretaris KPK sebelumnya.

"Bahwa benar Wiwin Suwandi tinggal satu rumah dengan Terperiksa 1 Abraham Samad sejak Wiwin tinggal di Jakarta dan bekerja di KPK," ujar Tumpak di gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/4/2013).

Bahwa benar, lanjut Tumpak, Tri Suharman adalah wartawan yang bertugas di Makassar dan kini bertugas di Jakarta. Terperiksa 1 Abraham Samad mengenal baik Wiwin Suwandi.

"Wiwin membocorkan informasi kepada Tri Suharman menyangkut perkara-perkara lainnya seperti kasus Buol, kasus Korlantas, dan kasus suap impor daging yang dalam penelitian media selalu dinyatakan sebagai berasal dari sumber internal KPK yang dapat dipercaya," kata Tumpak. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini