Sukses

Dirjen Otda Datangi Aceh Bahas Bendera Mirip GAM

Dirjen Otda juga menyatakan akan melakukan dialog dengan DPRA dan Pemerintah Aceh serta para pihak lainnya.

Kementerian Dalam Negeri mengutus dua pejabat teras yakni Dirjen Kesbanglinmas Tanri Bali dan Dirjen Otda Djoehermansyah Djohar untuk mengklarifikasi tentang "bendera" Aceh yang qanunnya telah disahkan legislatif setempat.

"Kedatangan kami di sini untuk mengklarifikasi terkait dengan Qanun Nomor 3 tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh," kata Dirjen Otda Djoehermansyah yang ditemui di bandara SIM Aceh Besar, Selasa (2/4/2013).

Kemendagri, katanya, telah mempelajari Qanun Nomor 13 tahun 2013 yang disahkan DPR Aceh 25 Maret 2013. Karenanya, Pemerintah dalam hal ini Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengklarifikasi, qanun itu bertentangan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi. "Kemudian bertentangan dengan kepentingan umum," katanya.

Selanjutnya, ada persoalan berupa proses yang disebut dengan "legal drafting". "Itu semua akan kita komunikasikan nanti dengan para pihak di Aceh," kata Djoehermansyah.

Dirjen Otda juga menyatakan akan melakukan dialog dengan DPRA dan Pemerintah Aceh serta para pihak lainnya di provinsi ujung paling barat Indonesia itu.

Soal sikap keras DPRA terutama dari Partai Aceh yang dinilai tetap mempertahankan bendera Aceh yang bergambar bintang bulan dengan kombinasi garis vertikal hitam dan putih (atas dan bawah) dengan warna dasar merah tua, Dirjen menyatakan dalam politik bisa saja.   

"Mungkin saja nanti DPRA akan bersidang lagi untuk membahas ulang tentang bendera dan lambang daerah (Aceh) itu. Dalam politik yang tidak mungkin bisa saja mungkin," katanya menambahkan.

Ia juga meminta agar legislatif Aceh tidak menjadikan "bendera" Aceh itu sebagai harga mati. "Janganlah itu menjadi harga mati," ujarnya. (Ant/Ary)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.