Sukses

Hari Ini Evaluasi Kemendagri Terhadap Bendera Aceh Diserahkan

Evaluasi dilakukan karena qanun itu dinilai telah menyalahi peraturan yang ada.

Evaluasi Kementerian Dalam Negeri atas terbitnya Qanun Nomor 3 Tahun 2013 yang menetapkan bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) sebagai lambang resmi Provinsi Aceh diserahkan. Ada 12 catatan tentang keberatan pemerintah terhadap penetapan Pemerintah Provinsi Aceh pada 25 Maret silam itu.

"Evaluasi itu akan diantarkan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Selasa besok," kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi usai melaporkan hasil evaluasi tersebut kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (1/4/2013).

Gamawan menegaskan, evaluasi dilakukan karena qanun (peraturan daerah) itu dinilai telah menyalahi peraturan yang ada. "Dalam PP 77 Tahun 2007 disebutkan, lambang daerah itu tidak boleh menyerupai lambang kelompok separatis. Kalau memakai lambang GAM kita tahu kan kondisinya," ujarnya.

Karena itu Mendagri berharap Gubernur Aceh serta DPR Aceh bisa menerima dan melaksanakan hasil evaluasi tersebut. Bahkan, mantan Bupati Kabupaten Solok ini menyarankan untuk mencari lambang lain. "Kan ada lambang-lambang kejayaan Aceh di masa lalu, itu bagus untuk digunakan sebagai lambang," sarannya.

Selain itu, Gamawan juga berharap Pemerintah Aceh lebih memikirkan hal-hal yang lebih penting untuk mewujudkan kesejahteraan warga Aceh. "Harusnya Pemerintah Aceh lebih fokus menyejahterakan rakyatnya. Karena itu jangan lagi hal-hal begini terjadi. Kalau begini terus akan susah, sebentar-sebentar ada masalah," imbuhnya.

Ditanya tentang apa saja isi dari 12 catatan hasil evaluasi itu, Gamawan menolak menyebutkan. "Saya belum bisa membocorkannya, tunggu sampai diserahkan ke Pemerintah Aceh, baru saya beritahu," katanya.

Bendera dan lambang Aceh ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman damai (MoU) Helsinki 2005 antara Pemerintah Indonesia dengan GAM. Di sana disebutkan, Aceh memiliki hak untuk menggunakan simbol-simbol wilayah termasuk bendera, lambang, dan himne.(Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.