Sukses

Paloh: Wantimpres Tak Boleh Rangkap Jabatan, Kok Presiden Boleh?

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh menyesalkan sikap Presiden SBY yang menerima pinangan menjadi Ketua Umum Partai Demokrat.

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh menyesalkan sikap Presiden SBY yang menerima pinangan menjadi Ketua Umum Partai Demokrat. Menurutnya, anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) saja tidak boleh merangkap jabatan di partai politik, apalagi seorang presiden.

"Wantimpresnya saja tak boleh menjabat jabatan resmi di struktural partai. Apalagi kalau Presiden. Walaupun saya bukan anggota Wantimpres, saya sarankan segera Pak SBY perbaiki UU Wantimpres Nomor 19 Tahun 2006," kata Surya Paloh usai menghadiri acara "Pesta Rakyat dan Panen Raya Petani" di Desa Banjarsari, Kabupaten Bekasi, Minggu (31/3/2013).

Menurut dia, Undang-Undang Wantimpres mengisyaratkan anggotanya tidak diizinkan menjabat sebagai ketua umum partai ataupun pengurus teras partai. "Saya pikir begini, yang paling pokok adalah bagaimanapun sepanjang rule of the law atau rule of the game itu berjalan sebagaimana mestinya. Enggak ada masalah. Kalau undang-undang itu masih berlaku, seharusnya aturan itu direvisi," paparnya.

Kendati sudah resmi menjabat Ketua Umum Partai Demokrat, Paloh mengimbau SBY agar tetap fokus bekerja sebagai Kepala Negara pada sisa masa pemerintahannya. Terkait kekhawatiran rangkap jabatan itu akan mengganggu kinerja SBY, Paloh menyatakan hal itu hanya Presiden yang tahu.

"Mengganggu atau tidak itu yang paling tahu Pak SBY. Kejujuran hati dan akal sehat beliau," ucapnya.

Sebelumnya, secara musyawarah dan mufakat SBY terpilih sebagai Ketua Umum Partai Demokrat hingga berakhir periode 2013 hingga 2015 dalam Kongres Luar Biasa (KLB)  Partai Demokrat di Sanur, Bali, Sabtu 30 Maret.

SBY bersedia menjadi Ketua Umum dengan 2 syarat. Yakni hanya bersifat sementara semata-mata untuk penyelamatan partai dan sejumlah tugas diserahkan kepada ketua harian dan wakil majelis tinggi.

Syarat kedua, membentuk Ketua Harian untuk membantu tugasnya, selain sebagai Kepala Negara. "Supaya bisa berkonsentrasi menyelenggarkan, pengurus harian di bawah Ketua Harian. Beliau ingatkan hampir semua tugas Ketua Umum akan diselesaikan oleh Ketua Harian," terang Amir.

Tugas Ketua Dewan Pembina juga diserahkan kepada Wakil Ketua Majelis Tinggi. Dukungan kepada SBY untuk menjadi Ketua Umum Partai Demokrat juga disampaikan Ketua DPD Aceh, Papua, Kalimantan Timur, dan Jawa Timur yang sepakat mendukung SBY. Para Ketua DPD ini juga menghendaki dipilihnya Ketua Harian Partai Demokrat untuk membantu tugas-tugas SBY yang juga Kepala Negara. (Ant/Frd)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.