Sukses

Ada Duit Rp 319 Juta dan US$ 12.500 di Ruang Hakim Setyabudi

KPK juga menemukan sebuah dokumen yang diduga pengakuan seorang saksi kasus Bansos Pemkot Bandung.

Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan sejumlah barang bukti usai menggeledah ruang kerja Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi Tedjocahyono, di Pengadilan Negeri Bandung.

Dalam penggeledahan yang dilakukan sejak pukul 10.00 WIB hingga tengah malam Senin (25/3) tersebut, selain menemukan beberapa dokumen, penyidik KPK juga mengamankan uang senilai ratusan juta dalam bentuk rupiah dan dolar Amerika Serikat. Uang itu ditemukan dalam sebuah tas.

"Di ruang kerja ST (Setyabudi Tedjocahyono) KPK mengamankan tas cokelat yang di dalamnya ada sejumlah amplop yang saat ini sedang dihitung totalnya," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jakarta, Selasa (26/3/2013).

"Sejumlah amplop itu isinya beda-beda, ada yang berisi Rp 279 juta, Rp 14 juta, Rp 15 juta, Rp 5 juta, dan Rp 6 juta. Ada juga yang isinya Us$ 5 ribu dalam pecahan 100 dollar. Juga ada US$ 7.500 di luar tas cokelat," papar dia.

Selain dokumen yang berkaitan dengan kasus suap Setyabudi, KPK juga menemukan sebuah dokumen yang diduga pengakuan seorang saksi kasus Bansos Pemkot Bandung yang pernah ditangani Setyabudi.

"Ada sebuah kuitansi dan fotocopy-an salah satu keterangan saksi kasus bansos yang sudah di bawah sumpah," kata Johan.

Sedangkan di ruang kerja Ketua PN Bandung yang juga ikut digeledah penyidik saat itu, KPK kata Johan tidak menemukan dokumen atau apa pun yang dapat dijadikan barang bukti.

Hakim Setyabudi ditangkap KPK saat diduga tengah bertransaksi dengan pihak swasta berinisial A di ruangannya. Saat itu, KPK menemukan Rp 150 juta dari tangan mereka. Selain itu, KPK juga menangkap 2 orang lainnya. (Ary)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.