Sukses

KPU Minta Pengaduan 3 Parpol Dikesampingkan

KPU menyanggah laporan 3 parpol yang menyebutkan lembaga tinggi itu tidak bekerja profesional, tidak melaksanakan administrasi Pemilu secara akurat, transparan, dan akuntabel.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyanggah laporan Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Partai Republik, dan Partai Pengusaha Pekerja Indonesia (PPPI) yang menyebutkan KPU tidak bekerja profesional, tidak melaksanakan administrasi Pemilu secara akurat, tidak transparan, dan akuntabel. KPU menganggap laporan mereka tidak beralasan.

Karena itu KPU meminta agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengesampingkan laporan PPRN, PPPI, dan Partai Republik. "Bahwa dalam laporan dikatakan teradu melanggar kode etik sangat tidak beralasan dan cukup dikesampingkan," kata Komisioner KPU Sigit Pamungkas dalam persidangan di DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (26/3/2013).

Langkah KPU dalam menjalankan verifikasi ketiga partai politik itu, ucap Sigit, sesuai dengan ketentuan dan telah dikuatkan dalam sidang ajudikasi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Termasuk dalam sidang gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) yang dimenangkan KPU.

"Berdasarkan sidang di Bawaslu dan PT TUN, permohonan Partai Republik, PPRN, dan PPPI ditolak," terang Sigit.

Ketua dan anggota KPU diadukan ke DKPP oleh Amelia A Yani, Rouchin dan Joller Sitorus (PPRN), Bachtiar (PPPI), Sonny Pudjisasono (Partai Buruh), Marwah Daud Ibrahim (Partai Republik), HM Tauhid dan H Marlis (Partai Hanura), Refly Harun dan Ahmad Irwan (Correct), serta Ketua dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Mereka melapor adanya dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.(Ais)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.