Sukses

Walikota Bandung di Balik Suap Hakim?

KPK masih menelusuri apakah Toto yang dikenal sebagai orang dekat Walikota Dada Rosada tersebut memberi suap atas inisiatif sendiri atau ada pihak lain yang memerintahkan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelusuri kasus dugaan suap hakim Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tedjocahyono terkait pengurusan dana Bantuan Sosial Pemerintah Kota Bandung sebesar Rp 66,6 miliar.

Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, lembaganya saat ini sedang mengejar satu tersangka lagi yang belum tertangkap pada saat penyidik melakukan operasi tangkap tangan di ruangan Setyabudi.

Diketahui, seorang sudah dinyatakan sebagai tersangka namun belum tertangkap ini adalah Toto Hutagalung. Toto sendiri diduga menjadi pihak yang memerintahkan tersangka lainnya, Asep Triana, agar mengantarkan uang Rp 150 juta untuk hakim Setyabudi.

Tidak berhenti di sini. KPK pun masih menelusuri apakah Toto yang dikenal sebagai orang dekat Walikota Dada Rosada tersebut memberi suap atas inisiatif sendiri atau memang ada pihak lain yang memerintahkan Toto memberi suap kepada Setyabudi yang kini ditahan di Rutan Guntur.

"Kami masih telusuri. Yang dilakukan TH (Toto hutagalung) ini atas inisiatifnya sendiri atau ada yang memerintahkan," ujar Johan saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Senin (25/3/2013).

"Nah, sedangkan untuk Dada Rosada, kami lakukan pencegahan agar sewaktu-waktu penyidik ingin meminta keterangan, yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri," sambung Johan.

Dalam kasus ini, Setyabudi resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK pasca tertangkap basah menerima uang suap terkait penanganan perkara korupsi Bansos Pemkot Bandung. Atas perbuatan tersebut, Setyabudi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau c, atau pasal 5 ayat 2, atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Mengacu pasal-pasal itu, dia terancam maksimal hukuman pidana penjara selama 20 tahun. Setyabudi juga terancam denda maksimal sebesar Rp 1 miliar.

KPK juga menetapkan tiga tersangka lain yakni Asep Triana, Herry Nurhayat, dan Totok Hutagalung. Mereka disangkakan Pasal 6 ayat 1 atau Pasal 5 ayat 1 atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mengacu pasal tersebut, mereka terancam maksimal 15 tahun penjara. (Yus)


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.