Sukses

Menang di PT TUN, PKPI Lolos Peserta Pemilu 2014

"Menolak eksepsi tergugat seluruhnya dalam pokok perkara," kata Hakim.

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) mengabulkan gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Partai dengan Ketua Umum Sutiyoso ini berhak menjadi peserta Pemilu 2014 ke-15.

"Mengabulkan gugatan PKPI atau penggugat seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Santer Sitorus di gedung Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Jakarta Timur, Kamis (21/3/2013).

Hakim menyatakan tindakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau tergugat yang tidak melaksanakan keputusan Bawaslu No 012/SP2/C/Bawaslu/1/2013 tanggal 5 Februari 2013 merupakan perbuatan melawan hukum. "Menolak eksepsi tergugat seluruhnya dalam pokok perkara," kata Hakim Santer.

PKPI menggugat KPU atas putusan Badan Pengawas Pemilu pada 5 Februari 2013. Bawaslu menyatakan PKPI sebagai partai yang lolos sebagai peserta Pemilu 2014. Namun, putusan Bawaslu itu ditolak KPU.

Ketika dimintai konfirmasi atas putusan PT TUN ini, komisioner KPU Ida Budhiati menolak menanggapi. Usai putusan dibacakan, Ida langsung meninggalkan ruang sidang dan enggan memberikan tanggapan.

Sebelumnya, Partai Bulan Bintang (PBB) akhirnya lolos menjadi partai peserta Pemilu 2014 setelah PT TUN memenangkan gugatan partai yang didirikan Yusril Ihza Mahendra itu. KPU akhirnya memutuskan PBB memiliki nomor urut 14. (Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini