Sukses

Curhat Dicabuli Atasan Via Email, Dokter Ira Malah Dipidana

dr Ira Simatupang terancam hukuman 8 bulan penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

Masih ingat kasus Prita Mulyasari yang dipidana lantaran curhat melalui surat elektronik? Kasus itu kini berulang dan menimpa dr Ira Simatupang, mantan dokter yang bertugas di RSUD Tangerang.

dr Ira mencurahkan isi hatinya melalui email kepada sahabatnya mengenai perilaku atasannya yang mencoba mencabulinya. Namun, email itu justru bocor dan dibaca oleh atasannya itu. dr Ira pun akhirnya dipidana dan terancam hukuman 8 bulan penjara.

"Saat ini kami sedang mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung atas perkara yang menimpa klien kami," kata Slamet Yuwono, pengacara dr Ira Simatupang, saat berbincang dengan Liputan6.com, Senin (18/3/2013).

Slamet menceritakan, kasus yang menjerat kliennya ini berawal saat dr Ira masih bertugas di RSUD Tangerang. Saat bekerja, dr Ira mendapat perlakukan tak senonoh dari atasannya. "Klien kami mengaku ada percobaan pencabulan dari atasannya," jelasnya.

dr Ira tak diam saja. Dia lantas melaporkan perbuatan atasannya itu ke polisi. "Tapi sampai saat ini laporan tersebut tak pernah ditindaklanjuti. Padahal saksi-saksi sudah banyak," ujarnya.

dr Ira lantas mencurahkan isi hatinya melalui email kepada sahabatnya sesama dokter di RSUD Tangerang. Surat elektronik itu dikirimkan periode 23 April hingga September 2010.

Namun, surat elektronik itu ternyata bocor dan sampai ke telinga atasannya itu. "Klien kami tidak tahu siapa yang membocorkan email itu, dan dr Ira pun lantas dilaporkan ke polisi atas pencemaran nama baik dan UU ITE," ujarnya. "Padahal email itu dibuat karena dia ingin membela diri atas perlakuan atasannya."

Laporan atasannya itu pun ditindaklanjuti polisi. dr Ira pun terancam hukuman pidana. Kondisi mentalnya pun semakin tertekan saat dia diberhentikan dari RSUD Tangerang dan juga rekomendasi program super spesialis di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia pun dicabut. "Padahal tinggal hitungan bulan, dr Ira akan mendapatkan gelar super spesialis," ujarnya.

Saat itu, lanjut Slamet, kliennya tengah mengandung. Hal ini mempengaruhi perkembangan janin di perut dr Ira. "Anaknya menderita autis karena tertekan saat masih dalam kandungan," jelasnya.

Kasus pencemaran nama baik itu sampai ke meja hijau. Pada 17 Juli 2013, Pengadilan Negeri Tangerang menghukum dr Ira 5 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan.

Hukuman itu diperkuat Pengadilan Tinggi Banten pada 29 November 2012. Majelis Hakim Tinggi menambah hukuman dr Ira menjadi 8 bulan penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

Atas dasar itu, dr Ira melalui tim pengacara dari OC Kaligis mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 17 Januari 2013. "Kami tidak terima dengan putusan pengadilan tinggi yang kami nilai tidak melihat latar belakang kasus tersebut," ujarnya.

"Harapan kami, MA dapat menangani perkara ini secara proposional dan perkara ini dapat ditangani oleh Hakim Agung yang ahli mengenai IT khususnya UU ITE. Dan kami berharap putusannya bisa seperti perkara Prita Mulyasari," tambah Slamet. (Ary)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini