Sukses

Kontrak Lama, Sopir Transjakarta Tak Nikmati Gaji Rp 7,7 juta

Para sopir Bus Transjakarta di 7 koridor itu masih terikat dengan kontrak yang lama.

Penyesuaian gaji sopir bus Transjakarta di 7 koridor dengan aturan tahun 2011 sulit dilakukan. Sesuai aturan itu, gaji sopir bus Transjakarta menjadi 3,5 kali lipat upah minimum provinsi (UMP) atau menjadi Rp 7,7 juta. Namun sayang, para sopir Bus Transjakarta di 7 koridor itu masih terikat dengan kontrak yang lama.

"Saya tidak punya dasar hukum untuk mengubah kontrak yang sedang berjalan. Ada perbedaan sekarang," kata Kepala Badan Layanan Umum Transjakarta M Akbar di Jakarta, Kamis (14/3/2013).

Menurut Akbar, hingga saat ini baru sopir bus Transjakarta di 3 koridor yang sudah menerima gaji 3,5 kali UMP itu, yaitu koridor I, XI, dan XII. Tiga koridor itu bernaung di bawah dua operator. Koridor I dan XI di bawah Damri, sedangkan koridor XII dinaungi Bianglala.

Saat ini, sambung Akbar, sopir Bus Transjakarta di 7 koridor yang masih belum bisa disesuaikan dengan aturan tahun 2011 itu masih menerima gaji 1 kali UMP 2013. Mereka baru bisa menikmati kenaikan gaji jika kontrak lama dengan operator berakhir.

Akbar berharap, dengan habisnya kontrak lama itu tidak ada lagi kesenjangan antar sopir Bus Transjakarta. "Ini agak sulit. Saya coba beri pemahaman. Dasarnya kan kontrak. Kontraknya pun belum habis, jadi sulit untuk dibandingkan. Ya sudah harus terima," kata dia. (Eks)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.