Sukses

Diperiksa KPK, 2 Pimpinan Banggar Bantah Kenal Tersangka DPID

Keduanya yang diperiksa lebih dari tiga jam itu mengaku tak tahu mengenai proses penganggaran proyek yang menjerat mantan politisi PAN Wa Ode Nurhayati.

Dua pimpinan Badan Anggaran (Banggar) Olly Dondokambey dan Mirwan Amir akhirnya menyelesaikan pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya diperiksa terkait kasus dugaan suap alokasi Dana Percepatan Infrastruktur Daerah (DPID).

Keduanya yang diperiksa lebih dari 3 jam itu mengaku tak tahu mengenai proses penganggaran proyek yang menjerat mantan politisi PAN Wa Ode Nurhayati. Bahkan, Mirwan menyatakan tak mengenal Haris Surahman yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Ya ditanyakan (penyidik) tadi soal kenal Haris tidak? Saya bilang tidak. Saya bukan membahas anggaran DPID, saya membahas anggaran pusat," ujar Mirwan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/3/2013).

Sementara itu, Olly yang keluar bersamaan dengan Mirwan juga menegaskan, pemeriksaan kali ini masih sama dengan yang ia lakukan beberapa waktu lalu sebagai saksi Wa Ode Nurhayati.

"Kami diperiksa tentang keterlibatan Haris. Itu saja. Beritanya sama kan yang dulu-dulu," kata Olly yang juga politisi PDI Perjuangan itu.

Dalam kasus DPID, sejumlah politisi Senayan dari berbagai partai politik diduga terlibat. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Fahd A Rafiq yang telah ditetapkan tersangka mengungkapkan adanya beberapa anggota DPR yang bersaing mengurus pencairan anggaran DPID untuk 3 kabupaten di Provinsi Aceh (saat itu masih NAD).

Fahd menyebutkan, anggota fraksi Partai Demokrat Mirwan Amir mengurus DPID untuk Kabupaten Bener Meriah dan Aceh Besar. Politisi Partai Keadilan Sejahtera Tamsil Linrung mendapat jatah mengurus alokasi DPID untuk Kabupaten Pidie Jaya.

Dalam persidangan, Fahd mengakui menyuap Wa Ode Nurhayati selaku anggota Banggar dengan uang Rp 6 miliar melalui perantara Haris Andi Surahman.

Haris saat itu bekerja sebagai staf ahli anggota DPR Halim Kalla. Wa Ode sendiri telah divonis 6 tahun penjara, sedangkan Fahd divonis 2,5 tahun penjara. (Ali)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.