Sukses

KSAD: Anggota TNI Perusak Polres OKU Bisa Dipecat

Hingga kini, sudah ada 30 anggota TNI diperiksa, termasuk 4 perwira yang diduga terlibat penyerangan.

Pemeriksaan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang diduga terlibat dalam penyerangan Markas Polres Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, terus dilakukan. Pemeriksaan dilakukan hingga ke level perwira yang diduga terlibat aksi penyerangan ini.

"Saya melihat memang ada kekurangan di level pimpinan, dan kalau terbukti nanti akan mendapatkan sanksi," kata Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Pramono Edhie Wibowo di Istana Negara, Jakarta, Senin (11/3/2012).

Hingga kini, lanjut Pramono, sudah 30 prajurit TNI AD yang diperiksa, termasuk 4 perwira. "Saya juga mendapat kabar kalau hari ini satu perwira lagi diperiksa. Jadi pemeriksaan terus berjalan," imbuhnya.

Menurut Pramono, TNI AD akan menjatuhkan sanksi kepada anggotanya yang terbukti terlibat dalam perusakan dan pembakaran Mapolres OKU. Sanksi itu akan disesuaikan dengan kesalahan masing-masing anggota.

Pramono menambahkan, tidak menutup kemungkinan sanksi pemecatan bakal dijatuhkan kepada anggota TNI yang terlibat dalam penyerangan ini. "Jika itu memang sesuai dengan kesalahan iya (bisa dipecat), yang jelas prinsipnya siapa yang salah harus dihukum," ujar dia. (Eks)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.