Sukses

Benget Tak Menyesal Mutilasi Istri Keduanya

Benget Situmorang (36) dan Tini (39) sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mutilasi terhadap Darna Sri Astuti (32).

Benget Situmorang (36) dan Tini (39) sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mutilasi terhadap Darna Sri Astuti (32) -- yang merupakan istri kedua Benget. Sampai saat ini pun keduanya masih menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Timur.

Kuasa hukum yang disediakan polisi untuk kedua tersangka, Djarod Widodo mengatakan, Benget masih bersikekeh motif melakukan mutilasi disebabkan api cemburu karena Darna berselingkuh.

Karena itu, Benget mengaku tidak menyesal telah membunuh dan mencacah tubuh Darna menjadi beberapa potong tubuh. "Karena sakit hati, dia melakukan (mutilasi) korban selingkuh. Karenanya, dia tidak menyesal," ujar Djarod di Mapolres Metro Jakarta Timur, Jumat (8/3/2013).

Benget berhak mengatakan itu. Namun, kenyataan di lapangan berkata sebaliknya. Beberapa kesaksian para tetangganya, Benget justru yang terlihat bermesraan dengan Tini. Padahal Tini yang sudah dikenal Benget 6 bulan lalu itu, sudah tinggal di kediamannya selama 3 bulan terakhir.

Di kediaman Benget yang merangkap warung makan Soto Ayam Lamongan itu, Tini bahkan ikut "join" dengan Benget, yakni membuka warung Jamu.

"Benget sering peluk-pelukan sama Tini. Bahkan, suatu hari saya pernah dengar dari kamar tidur suara desahan. Padahal Darna lagi siapin soto di depan. Nah, suara desahan itu suara siapa jadinya?" kata Ahmad Harifudin, yang berjualan kelontong tepat di sebelah kanan rumah warung Benget di belakang Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur.

Kepolisian dalam kurun waktu kurang dari 36 jam usai olah lokasi kejadian, berhasil mengungkap misteri potongan-potongan tubuh di Tol Cawang Jakarta arah Bekasi yang ditemukan Selasa 5 Maret pagi. Dari informasi yang dikembangkan, polisi akhirnya menyiduk Benget Situmorang dan Tini di rumahnya saat mereka sedang berdagang.

Benget terancam hukuman mati atau penjara minimal 20 tahun karena melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Sedangkan Tini, pembantu di kediaman Benget dikenai Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP jo Pasal 340 KUHP karena turut serta membantu Benget menjalankan aksinya. (Riz)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.