Sukses

Fitra: Gaji Kepala Daerah Dinaikkan Bakal Rugikan Rakyat

Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) secara tegas menentang rencana kenaikan gaji seluruh kepala daerah.

Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) secara tegas menentang rencana kenaikan gaji seluruh kepala daerah. Jika direalisasikan, kebijakan ini dinilai dapat merugikan rakyat.

"Secara tegas kami menolak rencana itu," kata Usman selaku Kordinator Fitra Riau lewat pesan elektroniknya, Senin (4/3/2013).

Dijelaskan dia, dalam acara Pembukaan Rapat Kerja Nasional Ke-9 Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) 20 Februari, pemerintah berencana menaikkan gaji para kepala daerah. Menurutnya, hal ini belum diperlukan.

"Hal ini menanggapi permintaan Ketua APKASI. Atas rencana tersebut, Seknas FITRA bersama 15 anggota FITRA di daerah menyatakan menolak atas rencana kenaikan gaji Kepala Daerah tersebut," katanya.

Hal itu, sambung Usman, merupakan kebijakan yang salah kaprah karena alasannya tidak logis dengan menyebut penghasilan kepala daerah minim. Selama ini publik dipersepsikan penghasilan kepala daerah kecil dan itu semua juga merupakan pembohongan publik.

Menurut Usman, publik selama ini hanya mengetahui gaji pokok dan tunjangan jabatan saja yang sebesar Rp 8,4 juta (gaji pokok Rp 3 juta tambah Tunjangan Jabatan Rp 5,4 juta) untuk Gubernur dan Rp 5,8 juta (gaji pokok Rp 2,1 juta tambah Tunjangan Jabatan Rp 3,7 juta) untuk walikota/bupati.

Padahal, lanjut dia, sebenarnya kepala daerah juga memperoleh insentif dari pemungutan pajak dan retribusi daerah minimal yang besarnya paling sedikit 6 kali gaji tambah tunjangan maksimal 10 kali gaji plus tunjangan -- tergantung dari pajak dan retribusi daerah bersangkutan. Hal ini sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 69 tahun 2010.

Oleh karena itu, kata Usman, untuk daerah yang miskin pajak dan reribusi daerahnya, minimal seorang gubernur akan memperoleh penghasilan bulanan yang masuk ke kantong sebelum dipotong pajak Rp 58,8 juta dan bupati serta walikota Rp 41,1 juta.

Secara resmi, sambung dia, Provinsi Jateng merilis gaji gubernurnya sebesar Rp 79,1 juta dan Gubernur Jatim Rp 79,8 juta, saat menanggapi rilis FITRA terkait penghasilan Kepala Daerah akhir tahun lalu.

"Penghasilan tersebut belum termasuk biaya penunjang operasional yang besarnya juga tergantung Pendapatan Asli Daerah (PAD)," katanyaa.

Biaya penunjang operasional ini, ucap Usman, ada yang bersifat lumpsum dan dikelola oleh Bendahara. Untuk DKI Jakarta misalnya, lanjut dia, biaya penunjang operasional yang diberikan setiap triwulannya sebesar Rp 4,4 miliar, dimana gubernur Rp 2,4 miliar, Wagub Rp 1 miliar dan yang dikelola Bendahara Rp 900 juta.

"Artinya, pernyataan Presiden gaji kepala daerah tidak layak jika dibandingkan dengan tanggung jawab dan kinerjanya adalah tidak benar," demikian Usman. (Ant/Riz)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini