Sukses

Pengacara: Kami Diberikan Kuasa Membela Anas Untuk Lawan Negara

Kuasa Hukum Anas Urbaningrum, Otto Hasibuan menegaskan bahwa dirinya akan terus bekerja dalam melakukan pembelaan hukum terhadap kliennya tersebut.

Kuasa Hukum Anas Urbaningrum, Otto Hasibuan menegaskan bahwa dirinya akan terus bekerja dalam melakukan pembelaan hukum terhadap kliennya tersebut, setelah ditetapkan KPK menjadi tersangka dalam kasus gratifikasi Proyek Hambalang.

Otto menjelaskan, dirinya akan memperkarakan langkah KPK yang telah menetapkan kliennya menjadi tersangka dalam kasus gratifikasi. Sebab ia yakin bahwa kliennya tidak bersalah.

Meski begitu, Otto menjelaskan, perlawanan Anas terhadap KPK itu bukan berarti Anas akan melawan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang diisukan ikut melakukan intervensi terhadap KPK. Melainkan murni hanya untuk melawan atas sangkaan KPK terhadapnya.

"Kita tidak berperkara dengan SBY. Kami diberikan kuasa untuk membela kepentingan Anas melawan negara. Jadi negara ini diwakili KPK. Jadi kasus Anas dengan KPK lah yang kami bela. Bukan melawan SBY. Dan saya tidak diberi kuasa untuk melawan SBY. Jadi yang dikuasakan ke saya itu apa yang ditersangkakan oleh KPK," kata Otto saat ditemui di kediaman Anas Urbaningrum dikawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (27/2/2013) dini hari.

Lebih lanjut, Otto juga menjelaskan, selama dirinya diberikan kuasa oleh Anas sebagai pengacaranya, maka dipastikan tidak ada istilah bongkar-membongkar kasus yang diketahui oleh kliennya, seperti apa yang diungkapkan akan membuka lembaran kedua dan ketiga beberapa waktu lalu.

Otto menegaskan, dirinya hanya ingin menyelesaikan masalah yang dihadapi kliennya tersebut dengan bukti-bukti yang menguatkan bahwa Anas Urbaningrum tidak bersalah atas sangkaan KPK.

"Enggak ada bongkar-bongkar. Yang penting semua alat bukti yang kita miliki akan kita tampil kan demi kepentingan hukumnya," tukasnya.

Sebelumnya, Anas disebut-sebut menerima Toyota Harrier dari rekanan proyek Hambalang. Mobil mewah itu diterima saat Anas masih menjabat Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR atau sebelum menjabat Ketua Umum Demokrat. Tapi Anas membantahnya.

Anas dijerat dengan Pasal 12 huruf A atau huruf B atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hukuman maksimal yang mengancamnya yakni, 20 tahun penjara. (Riz)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini