Sukses

KPK Bakal Periksa Anas Urbaningrum Sebagai Tersangka Pekan Ini?

Pada Jumat (22/2) KPK menetapkan Anas sebagai tersangka. Kapan mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu akan diperiksa?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jumat (22/2) lalu telah menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum sebagai tersangka pada kasus dugaan pemberian hadiah dan janji terkait proyek pembangunan pusat sarana dan prasarana olahraga Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Yang jadi pertanyaan adalah, apa langkah KPK selanjutnya. Kapan komisi antikorupsi itu akan memeriksa Anas?

Saat dikonfirmasi, Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, lembaganya baru akan memeriksa Anas Urbaningrum sebagai tersangka usai meminta keterangan sejumlah saksi yang akan dimulai pekan ini.

"Jadwal pemeriksaan AU (Anas Urbaningrum) hingga kini belum ada,"ujar Johan Budi saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Minggu (24/2/2013).

Anas belum pernah diperiksa dalam status tersangka atau bahkan saksi dalam kasus Hambalang. Dalam pemeriksaan, 27 Juni 2012, status mantan anggota KPU itu baru terperiksa. Anas juga pernah ke KPK untuk mengantar istrinya, Athiyah Laila.

Dalam surat penyidikan KPK, Anas Urbaningrum disebut melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-undang 31 tahun 1999. Penetapan Anas sebagai tersangka ini diresmikan melalui surat perintah penyidikan (Sprindik) tertanggal 22 Februari 2013 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto.

Mantan Ketua PB HMI ini diduga melanggar pasal tersebut saat dirinya masih menjadi Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR RI.

Pada kasus Hambalang, sebelumnya KPK juga telah menetapkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng serta Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Dedy Kusdinar. (Ein)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.