Sukses

Anas Mundur dari Ketum Demokrat

Anas Urbaningrum mendeklarasikan dirinya berhenti sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menggelar konferensi pers terkait ditetapkannya sebagai tersangka. Pria berkacamata ini mendeklarasikan dirinya berhenti sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

"Saya berhenti sebagai ketua umum partai demokrat periode 2010-2015," ujar Anas di kantor DPP Demokrat, Jakarta, Sabtu (23/2/2013).

Dijelaskan Anas, karena dirinya sudah mempunyai status hukum sebagai tersangka, dirinya yakin posisi tersangkanya lebih karena faktor-faktor yang diyakininya.

"Tapi saya punya tanda etik pribadi saya. Mengatakan kalau saya punya status hukum sebagai tersangka, maka saya akan berhenti sebagai ketua umum Partai Demokrat," tegas Anas.

Anas menegaskan, dirinya masih percaya bahwa hukum Indonesia masih bisa ditegakkan. "Karena saya percaya negeri kita ini berdasarkan hukum dan keadilan. Bukan berdasarkan prinsip kekuasaan," tegasnya.

Sebelumnya, Anas ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Hambalang. Ia disangkakan pasal mengenai penerimaan atau janji kepada penyelenggara negara. berdasarkan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 12 huruf a adalah mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal patut diketahui bahwa hadiah atau janji itu diberikan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya. Sedangkan pasal 12 huruf b menyebut hadiah itu sebagai akibat karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya. (Riz)



* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini