Sukses

Anas Urbaningrum Tersangka

Anas dijerat dengan Pasal 12 huruf A atau huruf B atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Anas Urbaningrum resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi Hambalang. Dia diduga menerima gratifikasi saat menjabat sebagai Ketua Fraksi Demokrat di DPR.

"KPK menetapkan AU sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/2/2013).

Anas dijerat dengan Pasal 12 huruf A atau huruf B atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kasus Hambalang ini, Anas disebut-sebut menerima Toyota Harrier dari rekanan proyek Hambalang. Mobil mewah itu diterima saat Anas masih menjabat Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR atau sebelum menjabat Ketua Umum Demokrat. (Ary)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.