Sukses

Walikota Jadi Kepala Perpustakaan, Jokowi: Saya Punya Alasan

Jokowi menegaskan bahwa mengganti jabatan pejabat DKI merupakan hak istimewanya sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Mutasi Wali Kota Jakarta Selatan, Anas Efendi, masih dipermasalahkan beberapa pihak. Setelah sebelumnya dikaitkan dengan aturan latar belakang pendidikan kepustakaan, jabatan Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (PAD) untuk Anas dianggap menyalahi aturan bahwa wali kota tidak bisa jadi kepala dinas.

"Loh, undang-undang apa lagi itu? Coba dicek. Nggak ngerti," ujar Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) di Balai Kota, Jakarta, Kamis (21/2/2013), menanggapi anggapan itu.

Ia pun menegaskan kembali bahwa mengganti jabatan pejabat DKI merupakan hak istimewanya sebagai Gubernur DKI Jakarta. "Itu hak prerogatif (hak istimewa) gubernur. Cukup. Saya pasti punya alasan. Tapi nggak perlu saya sebutkan," tegas Jokowi.

Menurutnya, penggantian jabatan Anas telah melalui proses evaluasi kinerja selama 4 bulan sejak ia menjabat. Jadi, keputusan itu merupakan hasil evaluasi dan punya alasan yang kuat.

"Kalau nanti semua orang memasalahkan seperti itu, hak saya jadi hilang. Setiap orang punya pendapat dan alasan sendiri-sendiri. Saya juga punya alasan," pungkasnya.(Ado)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.