Sukses

VIDEO: Sidang Lanjutan Kasus Indosat Digelar

Pihak Indosat tetap bersikukuh pada pendapatnya, bahwa kasus tersebut bukanlah kasus korupsi.

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi sinyal frekuensi Indosat Mega Media (IM2), dengan terdakwa mantan Direktur IM2 Indar Atmanto digelar di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/2/20134).

Agenda sidang kemarin adalah putusan sela. Majelis hakim memutuskan persidangan kasus tersebut tetap lanjut.

Sementara, pihak Indosat tetap bersikukuh pada pendapatnya, bahwa kasus tersebut bukanlah kasus korupsi. Alasannya, kewajiban yang tidak dibayar itu tak masuk delik korupsi.

Selain itu, kuasa hukum terdakwa menambahkan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai pihak berwenang juga tidak menyatakan adanya kewajiban dari pihak Indosat maupun IM2.

Tim penyidik Kejagung sebelumnya menetapkan tersangka atas kasus ini, yakni mantan Direktur Utama IM2 Indar Atmanto dan mantan Direktur Utama Indosat Jhony Swandi Sjam.

Kejagung juga menetapkan kedua perusahaan Indosat dan IM2 sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan frekuensi yang diduga merugikan negara sebesar Rp 1,3 triliun. (Dji/Ein)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini