Sukses

Sprindik Anas Tersangka, Pengacara Minta Polisi Usut

Dalam 'sprindik' itu disebutkan, Anas diduga menerima gratifikasi terkait proyek pusat olahraga Hambalang.

Kubu Anas Urbaningrum meminta polisi mengusut dugaan pemalsuan surat perintah penyidikan (Sprindik) Komisi Pemberantasan Korupsi yang menyatakan Ketua Umum Partai Demkorat itu sebagai tersangka.

Dalam 'sprindik' itu disebutkan, Anas diduga menerima gratifikasi terkait proyek pusat olahraga Hambalang. Gratifikasi itu diterima Anas saat masih duduk sebagai anggota DPR atau sebelum terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat.

"Kami meminta pihak berwajib mengusut pelaku pemalsuan sprindik," kata Patra M Zen, penasihat hukum Anas Urbaningrum, kepada Liputan6.com, Senin (11/2/2013).

Menurut Patra, jika benar 'sprindik' KPK itu dipalsukan, maka pelaku bisa dikenakan pidana. "Pelaku bisa dikenakan Pasal 263 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun," jelasnya.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, mengaku sudah melihat 'sprindik' itu. Johan memastikan, 'sprindik' yang beredar di kalangan politisi itu bukanlah sprindik seperti yang biasa dikeluarkan KPK. "Setelah kami lihat, itu bukan sprindik," kata Johan.

Johan menjelaskan, dari format 'sprindik' yang beredar, dipastikan itu seperti dokumen draf usulan untuk penerbitan sprindik. "Formatnya sih seperti draf proses administrasi sebelum sprindik diterbitkan," jelasnya. (Ary)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.