Sukses

PBB Gagal Pemilu, Yusril Resmi Gugat KPU

Gugatan ini menyusul tidak diloloskanya PBB dalam verifakasi faktual KPU.

Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra resmi menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta. Gugatan ini menyusul tidak diloloskanya PBB dalam verifakasi faktual KPU.

"Kemarin sore kami sudah daftarkan gugatan melawan KPU di PTTUN Jakarta," kata Yusril kepada Liputan6.com di Jakarta, Rabu (6/2/2013).

Dengan gugatan itu, Yusril berharap hakim dapat memeriksa dan memutuskan gugatan sengketa secara objektif sesuai undang-undang yang berlaku. Yusril mengaku menyusun gugatan itu memakan waktu dan menyita perhatiannya. Hal itu dilakukan agar komprehensif dan benar-benar argumentatif.

"Karena gugatan yang kami layangkan banyak aturan yang bertentangan dalam UU Pemilu terkait verifikasi dan persyaratan peserta Pemilu yang harus ditelaah secara jernih dan hati-hati," ucap dia.

Alasan Yusril menggugat karena KPU hanya melakukan penetapan 10 partai politik yang menjadi kontestan Pemilu 2014. Sementara 18 partai ditolak KPU dengan alasan tidak lolos verifikasi faktual.

Yusrilk menilai keputusan KPU No 5 tahun 2013 tentang Partai Yang Lolos atau Tidak Lolos Verifikasi, cacat hukum namun tidak bisa direvisi oleh KPU.

"Dalam diktum SK No 5 itu tegas dinyatakan, bahwa SK itu hanya dapat direvisi atas putusan Bawaslu, PT TUN atau Mahkamah Agung," kata mantan Menteri Hukum dan HAM itu. (Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini