Sukses

KPK: Kasus PON Tak Akan Berhenti di Rusli Zainal

KPK tidak akan berhenti menyidik kasus suap pembahasan Perda tentang pembangunan venue PON XVII di Riau dengan ditetapkannya Rusli Zainal sebagai tersangka.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan berhenti menyidik kasus suap pembahasan Peraturan Daerah (Perda) tentang pembangunan venue Pekan Olahraga Nasional (PON) XVII di Riau dengan ditetapkannya Gubernur Riau, Rusli Zainal, sebagai tersangka.

"Iya tidak akan berhenti sampai di sini (penetapan Rusli Zainal sebagai tersangka)," tegas Ketua KPK, Abraham Samad, di Jakarta, Selasa (5/2/2013).

Selain itu, dari hasil pengembangan kasus tersebut juga sudah diketahui pihak-pihak mana yang diduga ikut terlibat.

Merujuk pada penetapan Rusli, kuat dugaan politisi Partai Golkar ini disangkakan melanggar Pasal 5 dan atau Pasal 12 huruf a dan b Undang-undang Nomor:31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No:20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Ado)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.