Sukses

Rusli Zainal Juga Tersangka Korupsi di Kabupaten Pelalawan

Rusli Zainal juga dijadikan tersangka pada kasus Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman di Kabupaten Siak dan Pelalawan, 2005-2006.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya menetapkan Gubernur Riau, Rusli Zainal, sebagai tersangka pada kasus dugaan suap pembahasan Peraturan Daerah tentang pembangunan venue Pekan Olahraga Nasional (PON) XVII di Riau.

Politisi Partai Golkar ini juga dijadikan tersangka pada kasus Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Siak dan Pelalawan, 2005-2006.

"Dia juga tersangka kasus IUPHHK-HT," ujar Abraham Samad, di Jakarta, Rabu (5/2/2013).

Pada kasus ini, Rusli diduga telah memberikan reromendasi penerbitan surat izin untuk 12 perusahaan di Riau. Dalam kasus ini telah menjatuhkan hukuman pada mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun, mantan Kadis Kehutanan Riau Asral Rachman, mantan Bupati Siak Arwin AS, mantan Kadis Kehutanan Riau, Syuhada Tasman, dan mantan Kadishut Riau yang juga bekas Bupati Kampar, Burhanuddin Husin.(Ado)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.