Sukses

Vonis Hartati Murdaya Rendah, KPK Banding

Sebelumnya, jaksa menuntut Hartati Murdaya dengan hukuman penjara lima tahun, tapi hakim memvonis hanya 2 tahun 8 bulan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Tindak Pidana Korupsi terhadap terdakwa kasus suap pengurusan Hak Guna Usaha Perkebunan Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, Siti Hartati Murdaya.

"Karena tuntutan kami lima tahun, divonisnya dua tahun delapan bulan. Kami ingin mempertahankan yang lima tahun itu," kata juru bicara KPK, Johan Budi di gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/2/2013).

Alasan utama pengajuan banding itu, kata Johan, lantaran hukuman yang dijatuhkan terhadap mantan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Hartati Murdaya dengan hukuman penjara lima tahun, tapi hakim memvonis hanya 2 tahun 8 bulan.

Dalam vonis kemarin, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 150 juta kepada Hartati. Jika tidak dibayar digantikan dengan jumlah masa tahanan selama 3 bulan. Hartati Murdaya terbukti secara sah bersalah melakukan tindakan korupsi.

Pihak Hartati juga akan mengajukan banding atas vonis itu. Menurut kuasa hukum Hartati, Denny Kailimang, banyak hal yang menjadi pertimbangan untuk mengajukan banding. Salah satunya adalah penilaian majelis hakim terhadap Amran Batalipu yang dianggap sebagai penyelenggara negara.

"Kami akan banding. Ini akan menjadi perdebatan hukum. Putusan majelis hakim menunjukkan tidak ada yang namanya incumbent. Semua dianggap tetap sebagai pejabat yang aktif. Bagaimana dengan incumbent-incumbent yang lain?" kata Denny di pengadilan Tipikor, Jakarta, kemarin. (Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.