Sukses

6 Rekan Raffi Diseret ke Panti Rehabilitasi Lido

Raffi masih menghuni Rutan BNN untuk 20 hari ke depan.

Tim penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) menyeret enam tersangka kasus narkoba yang terjadi di rumah Raffi Ahmad ke panti UPT Terapi & Rehabilitasi yang berlamatkan di desa Wates Kecamatan Cigombong Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Keenam tersangka itu yakni WT (34), MT (26), RJ (22), MF (35), KA (21), JA (34). Sementara untuk tersangka Raffi, tak tampak ikut dalam bus rombongan itu ke panti rehabilitasi.

"Keenam tersangka akan kami bawa ke UPT Rehabilitasi Lido. Dipimpin Bapak AKBP Ruswanto. Tapi nanti Pak Sumirat yang menjelaskanya, jangan saya," kata penyidik BNN yang enggan disebutkan namanya itu kepada wartawan di Gedung BNN, Sabtu (2/2/2013).

Sementara dari delapan tersangka yang telah ditetap BNN enam tersangka di bawa ke Panti Rehabilitasi, Sukabumi. Sedangkan tersangka Raffi masih ditahan di Rutan BNN, Cawang. Sementara untuk tersangka UW (26) penyidik BNN tidak melakukan penahanan, lantaran ada jaminan keluarga.

Seperti diketahui Raffi dijerat dengan empat Pasal tentang Narkoba yakni Pasal 111 ayat (1), Pasal 132, 133 jo 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 12 Tahun Penjara.

Sementara enam tersangka lainnya Penyidik hanya menjerat mereka 1 pasal, yakni pasal 127 tentang penyalah gunaan narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun. Untuk tersangka UW penyidik menjerat Pasal 131 dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun.

Seperti diketahui BNN memeriksa ke delapan tersangka dalam waktu 6 x 24 jam setelah diamankan saat operasi narkotika di kediaman rumah artis Raffi Ahmad di jalan Gunung Balong I No 16 Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Minggu (27/1/2013) subuh lalu.

Dalam kasus ini BNN juga sempat memeriksa politisi muda PAN Wanda Hamidah (WH) bersama delapan orang lainnya berinisial I,Z,F,MS,ATN,MB,RW dan SD. Mereka saat ini dilepas tim penyidik, lantaran tidak terbukti menkonsumsi narkoba jenis baru bernama Methylone saat berpesta pora di rumah Raffi pada hari Minggu (27/1). (Ary)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.