Sukses

Pakai Metilon, Raffi Ahmad Tersangka

Badan Narkotika Nasional (BNN) akhirnya mengumumkan status Raffi Ahmad dan kawan-kawannya terkait dugaan pesta Narkoba.

Badan Narkotika Nasional (BNN) akhirnya mengumumkan status Raffi Ahmad dan kawan-kawannya terkait dugaan pesta Narkoba. Raffi ditahan BNN sejak Minggu 27 Januari lalu.

"R, usia 26 tahun, pekerjaan wiraswasta atau pekerja seni, hasil pemeriksaan laboratorium positif menggunakan Metilon. Status tersangka," kata Kepala Humas BNN, Sumirat Dwiyanto, di Gedung BNN, Jakarta, Jumat (1/2/2013).

Selain itu, lanjut Sumirat, ketujuh teman lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial F, W, R, MN, K. J. UW. Mereka terbukti positif menggunakan Metilon. "Pasal yang dikenakan 127," ucap Sumirat.

Sumirat menjelaskan, tersangka Raffi akan dikenakan pasal Undang Undang Narkotika ayat 35 tahun 2009 dengan pasal 111 ayat 1 juncto 132, 133, 127 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

"R akan ditahan di rutan BNN," pungkas Sumirat.

Sebelumnya, BNN menangkap Raffi Ahmad yang menggelar pesta narkoba di rumahnya bersama 16 rekan. Sembilan dari 17 orang di antaranya dibebaskan karena tidak terbukti menggunakan narkoba.(Ali)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini