Sukses

MA: Putusan Pemecatan Aceng Sudah Final

Alasan MA mengabulkan permohonan ini karena posisi Aceng sebagai bupati dan pribadi tak dapat dipisahkan.

Aceng HM Fikri tampaknya tak memiliki upaya lagi untuk mempertahankan jabatannya sebagai Bupati Garut. Putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan pemecatannya, adalah putusan final.

"Putusan ini final dan tidak ada celah hukum lagi," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Masyur, di Gedung MA, Jakarta, Rabu (23/1/2013).

Putusan ini dibacakan majelis yang diketuai Paulus Effendy Lotulung dengan anggota Supandji dan Julius pada 22 Januari 2013. "Putusan dibacakan terbuka untuk umum dan tidak dihadiri oleh para pihak," jelasnya.

MA menyatakan, putusan DPRD Garut tentang pelanggaran etika dan peraturan perundangan yang dilakukan Aceng sudah sesuai fakta hukum. "Keputusan DPRD Kabupaten Garut nomor 30/2012 tanggal 21 Desember 2012 sudah berdasarkan hukum," jelasnya.

Alasan MA mengabulkan permohonan ini karena posisi Aceng sebagai bupati dan pribadi tak dapat dipisahkan. "Sebab dalam perkawinan, jabatan tersebut tetap melekat dalam diri pribadi bersangkutan," jelas Ridwan.

Menurut majelis, lanjut Mansyur, seorang bupati seharusnya memiliki perilaku sesuai dengan sumpah jabatannya. "Oleh karenanya perilaku pejabat harus dijaga sesuai sumpah jabatan yang telah diucapkan," ujarnya.

Sebelumnya, DPRD Garut memutuskan agar Aceng Fikri dipecat dari jabatan bupati. DPRD menilai Aceng melakukan pelanggaran undang-undang dan etika atas kasus nikah singkatnya dengan sejumlah perempuan. (Ary)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.