Sukses

Alasan MA Kabulkan Pelengseran Aceng Fikri

Seorang bupati seharusnya memiliki perilaku sesuai dengan sumpah jabatannya.

Mahkamah Agung resmi mengabulkan permohonan DPRD Garut untuk melengserkan Aceng HM Fikri sebagai bupati. Ada sejumlah pertimbangan majelis setuju alasan DPRD Garut memecat Aceng.

"Dalam kasus perkawinan ini, posisi termohon dalam jabatan sebagai bupati tidak dapat dipsiahkan (dikotomi). Sebab dalam perkawinan, jabatan tersebut tetap melekat dalam diri pribadi bersangkutan," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Masyur, di Gedung MA, Jakarta, Rabu (23/1/2013).

Menurut majelis, lanjut Mansyur, seorang bupati seharusnya memiliki perilaku sesuai dengan sumpah jabatannya. "Oleh karenanya perilaku pejabat harus dijaga sesuai sumpah jabatan yang telah diucapkan," ujarnya.

Mengenai mekanisme pemecatan, menurut Ridwan, MA menyerahkan sepenuhnya kepada DPRD Garut. "MA hanya mengadili permohonan dari sudut yuridisnya, pelaksanaan diserahkan kepada pemohon dan hasilnya akan disampaikan kepada para pihak," ujarnya.

Ridwan menjelaskan, MA akan segera mengirimkan putusan ini kepada pihak terkait yakni DPRD Garut dan Aceng Fikri. "Hari ini atau secepatnya akan segera dikirim kepada pihak pemohon dan termohon dan akan dimasukkan dalam direktori putusan," ujarnya.

Sebelumnya, DPRD Garut memutuskan agar Aceng Fikri dipecat dari jabatan bupati. DPRD menilai Aceng melakukan pelanggaran undang-undang dan etika atas kasus nikah singkatnya dengan sejumlah perempuan. (Ary)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini