Sukses

MA Kabulkan Pemecatan Bupati Garut Aceng Fikri

Putusan ini dibacakan majelis yang diketuai Paulus Effendy Lotulung dengan anggota Supandji dan Julius pada 22 Januari 2013.

Nasib Aceng HM Fikri mulai terbuka. Mahkamah Agung mengabulkan permohonan DPRD Garut untuk memecat Aceng HM Fikri dari jabatannya sebagai Bupati.

"Mengadili, mengabulkan permohonan DPRD Garut," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, di Gedung MA, Jakarta, Rabu (23/1/2013).

Putusan ini dibacakan majelis yang diketuai Paulus Effendy Lotulung dengan anggota Supandji dan Julius pada 22 Januari 2013. "Putusan dibacakan terbuka untuk umum dan tidak dihadiri oleh para pihak," jelasnya.

MA menyatakan, putusan DPRD Garut tentang pelanggaran etika dan peraturan perundangan yang dilakukan Aceng sudah sesuai fakta hukum. "Keputusan DPRD Kabupaten Garut nomor 30/2012 tanggal 21 Desember 2012 sudah berdasarkan hukum," jelasnya.

Sebelumnya, DPRD Garut memutuskan agar Aceng Fikri dipecat dari jabatan bupati. DPRD menilai Aceng melakukan pelanggaran undang-undang dan etika atas kasus nikah singkatnya dengan sejumlah perempuan. (Ary)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.