Sukses

Dua Kali Sang Ayah Menyetubuhi Bocah R

Kepala Polda Metro Jaya, Irjen Polisi Putut Eko Bayuseno salah satu alat bukti berdasarkan keterangan S menyebutkan tersangka menyetubuhi anaknya sebanyak 2 kali.

Penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menetapkan status tersangka untuk bapak kandung korban pemerkosaan bocah R, yaitu S. Pria 55 tahun itu ditetapkan tersangka berdasarkan fakta hukum yang ditemukan penyidik kepolisian.

"Tersangka tersebut tidak lain adalah bapak kandung korban RI," kata Kepala Polda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Putut Eko Bayuseno di Jakarta, Jumat (18/1/2013).

Putut mengatakan, salah satu alat bukti berdasarkan keterangan S menyebutkan tersangka menyetubuhi anaknya, berusia 11 tahun, sebanyak 2 kali. Yaitu pada 16 dan 19 Oktober 2012. Kejadian berlangsung di rumahnya.

Berdasarkan pengakuan S, Putut menuturkan, tersangka melakukan pada kejadian pertama saat istrinya menjalani perawatan di sbuah rumah sakit.

Kejadian kedua terjadi pada 19 Oktober 2012 di rumahnya, sebelum RI berangkat sekolah, bahkan korban sempat kesakitan pada alat pembuang (anal).

"Kejadian pertama kedua tangan korban ditekan tersangka sehingga tidak melawan dan peristiwa kedua tersangka melakukan anal seks," ujar Putut. (Ais)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.