Sukses

YLBHI: Daming Tak Layak Jadi Hakim Agung

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menilai Muhammad Daming Sanusi tidak layak menjadi hakim agung, karena telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menilai Muhammad Daming Sanusi tidak layak menjadi hakim agung, karena telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Kepala Divisi Ekonomi dan Sosial Budaya YLBHI Ridwan Bakar melalui siaran pers, Selasa (15/1/2013), meminta DPR RI tidak memberikan persetujuan terhadap Muhamad Daming Sanusi untuk ditetapkan sebagai hakim agung.

Menurut Ridwan, sebagai seorang hakim dan calon hakim agung, Daming telah melakukan tindakan tidak pantas dengan mengeluarkan pernyataan, "yang diperkosa dengan yang memperkosa, sama-sama menikmati", pada saat uji kepatutan dan kelayakan sebagai calon hakim agung di depan anggota Komisi III DPR RI, Senin (14/1/2013).

Ridwan mengatakan sebagai seorang hakim yang merupakan figur sentral dalam peradilan seharusnya Muhammad Daming Sanusi berkewajiban menunjukkan sikap yang memelihara integritas, kecerdasan moral, maupun perilaku, baik dalam menjalankan tugas yudisial maupun dalam keseharian.

"Meskipun dengan alasan 'candaan', ucapan ini menjadikan kepercayaan publik, terutama korban pemerkosaan, terhadap pengadilan terkikis dan akhirnya menambah deretan panjang ketidakpercayaan terhadap lembaga peradilan," kata Ridwan.

Menurut dia, yang dilakukan Daming merupakan pelanggaran kode etik sebagaimana termuat dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim.

Disebutkan dalam Angka 3.1 (1) "Hakim wajib menghindari tindakan tercela", selain itu disebutkan juga dalam Angka 7.1 bahwa "Hakim harus menjaga kewibawaan serta martabat lembaga peradilan dan profesi baik di dalam maupun di luar pengadilan". (Ant)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini