Sukses

Angie Divonis 4,5 Tahun Penjara

Angie terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Angelina Sondakh akhirnya divonis melakukan tindak pidana korupsi. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menilai Angie harus menghuni penjara selama 4 tahun 6 bulan.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Sudjatmiko saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (10/1/2013).

Selain hukuman penjara, Angie juga harus membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara.

Hukuman ini lebih ringan dibanding dakwaan jaksa. Sebelumnya, jaksa meminta Majelis Hakim menjatuhkan vonis agar Putri Indonesia 2001 itu dipenjara selama 12 tahun dan ditambah membayar denda Rp 500 juta jika tak dibayar maka hukumannya ditambah 6 bulan penjara. Tak hanya itu, Hakim juga diminta agar menyita harta Angie sebesar Rp 12,58 miliar dan US$ 2,35 juta atau total sekitar Rp 33 miliar.

Tuntutan ini didasarkan pada fakta persidangan. Jaksa merunut, Angie yang meerupakan anggota DPR dari Fraksi Demokrat itu tercatat memiliki gaji sebesar Rp 40 juta. Selain itu, Angie juga menerima honor di luar gaji DPR seperti dari acara infotainment. Sehingga total pendapatan Angie selama 2010 tercatat Rp 792 juta.

Namun, uang yang ada di rekening Angie dan asistennya tercatat mencapai Rp 35 miliar. Ada setorang senilai Rp 2,52 miliar yang dicurigai. (Ary)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.