Sukses

PPATK: Transaksi Haji Mencapai Rp 80 Triliun

PPATK akan bertemu Kementerian Agama membahas dugaan penyelewengan dana haji.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencurigai transaksi yang terkait dana haji. Jumlahnya mencapai Rp 80 triliun.

"Catatan kami sementara Rp 80 triliun, itu termasuk seluruh aliran dana keluar masuk, kemana saja, kepada siapa saja, dan sebagainya," kata Kepala PPATK, M Yusuf, di Jakarta, Senin (7/1/2013).

Yusuf menjelaskan, ada perbedaan pandangan antara temuan PPATK dan penghitungan Kementerian Agama yang menilai dari perspektif sisa anggaran. "Kami tidak menghitung aset, tetapi bicara tentang aliran dana keluar dan masuk yang kami audit," ujarnya.

Untuk menyamakan perspektif itu, rencananya PPATK akan bertemu dengan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama Anggito Abimanyu. "Hari ini kami akan bertemu pejabat Kementerian Agama untuk sama-sama melihat, mungkin adanya cara pandang yang tidak pas," jelasnya.

Sebelumnya, PPATK mencium adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana haji. Kecurigaan PPATK terhadap penyimpangan pengelolaan dana haji tersebut, ungkapnya, terlihat dari naiknya ongkos haji setiap tahunnya.

Anggito pun menilai temuan PPATK itu perlu kajian lebih mendalam. "Kami berharap agar PPATK dapat bekerja sama dengan kementerian Agama, khususnya DJPHU," ujarnya. (Ary)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.