Sukses

KPK Resmi Tahan Dendy

KPK resmi menahan tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah terkait pengurusan anggaran pengadaan Alquran dan proyek laboratorium sistem komunikasi Kementerian Agama 2010-2011, Dendy Prasetya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah terkait pengurusan anggaran pengadaan Alquran dan proyek laboratorium sistem komunikasi Kementerian Agama 2010-2011, Dendy Prasetya.

"Mulai hari ini, KPK menahan tersangka DP untuk 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Negara Kelas I, Jakarta Timur, Cabang KPK yang beralamat di Pomdam Jaya, Guntur," kata Humas KPK Johan Budi SP dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (4/1/2013).

Dendy menerima penahanan tersebut dan akan mengikuti semua proses. "Saya berharap prosesnya bisa berjalan lancar dan cepat selesai," kata Dendy saat keluar gedung KPK.

Dendy yang keluar pukul 17.22 WIB menggunakan kursi roda dan mengenakan baju tahanan KPK berwarna putih. Sebelumnya, ayah Dendy, Zulkarnaen Djabar keluar terlebih dahulu dan langsung masuk ke mobil tahanan KPK.

Pengacara Dendy, Erman Umar mengatakan keberatan jika kliennya ditahan di Rutan Guntur dan meminta di tahan di Rutan Cipinang. Karena menurut dia, di rutan Guntur tidak ada yang mengontrol kondisi kesehatan tersangka secara langsung.

"Dendy di Rutan Guntur satu kamar dengan ayahnya, dengan harapan ada hal-hal yang bisa dibantu ayahnya," ujar Erman.

Menurut dia, tim kuasa hukum akan melihat perkembangan Dendy selama sepekan saat penahanan. Dia mengatakan apabila tidak memungkinkan atau kira-kira sulit, kami ajukan pemindahan penahanan.

"Kami sempat negoisasi dengan KPK mengenai penahan Dendy, tapi tidak  berhasil," ujarnya.

Erman memahami langkah KPK menahan kliennya karena kasus kliennya akan dilimpahkan ke penuntutan dan sebentar lagi akan memasuki persidangan. Menurut dia, KPK tak mau ada hal yang menghambat persidangan seperti telat jadwal kedatangan kliennya.

KPK menduga Zulkarnaen dan Dendy menerima sedikitnya lebih dari Rp10 miliar terkait kasus tersebut. Peran Dendy, menurut KPK, adalah membantu ayahnya dalam kaitan pengurusan anggaran, meski diinformasikan perusahaan Dendy bukan sebagai pemenang  tender. (Ant/Ali)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini