Sukses

Polisi Bantah Plat 2 DKI Dimiliki Pengusaha

Curhatan Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang tidak bisa menggunakan plat nomor B 2 DKI untuk keperluan dinas dibantah pihak kepolisian. Terlebih, bila plat yang biasa digunakan mantan Wakil Gubernur Prijanto itu digunakan pengusaha.

Curhatan Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang tidak bisa menggunakan plat nomor B 2 DKI untuk keperluan dinas dibantah pihak kepolisian. Polisi menyatakan tidak pernah mengeluarkan surat tentang penggunaan khusus plat nomor yang biasa digunakan mantan Wakil Gubernur Prijanto tersebut

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan Kapolri tidak pernah mengeluarkan surat keputusan bahwa kepemilikan plat nomor B 1 DKI atau B 2 DKI hanya diperuntukan bagi gubernur dan wakil gubernur DKI.

"Tidak pernah mengeluarkan surat untuk ketentuan seperti itu," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (3/1/2013).

Rikwanto mejelaskan hanya pejabat tertentu yang kendaraannya bisa memakai dua nomor polisi berbeda. Itu pun dilakukan untuk membantu kelancaran menjalankan tugas. Sementara, masyarakat umum atau pihak swasta tidak diperkenankan memiliki dua nomor polisi yang berbeda pada kendaraannya.

"Itu namanya plat dinas dan plat rahasia. Prosesnya diajukan ke Propam untuk kepentingan apa dan siapa pejabatnya. Jika layak maka Polda menerbitkan plat tersebut tapi tidak sembarangan juga yang mengajukan. Ada pejabat seperti serse atau intel yang memang butuh dua plat untuk kepentingan profesinya," jelas Rikwanto.

Bantahan juga diutarakan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Cryshnanda Dwi Laksana. Menurut Cryshnanda plat nomor B 2 DKI yang dulu digunakan mantan Wakil Gubernur Prijanto tidak dimiliki oleh orang lain atau pihak swasta. "Itu tidak benar. Sudah saya kirim fax ke sekretaris pribadi gubernur," katanya.

Cryshnanda menambahkan penggunaan plat nomor polisi bagi kendaraan pejabat teras di lingkungan Pemprov DKI diatur dalam Surat Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2C17/-077.3 tertanggal 18 Oktober 2012 untuk plat nomor mulai dari B 1 DKI sampai dengan B 93 DKI.

Sebelumnya, Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama mengeluhkan dirinya tidak dapat menggunakan plat nomor B 2 DKI untuk keperluan dinas. Menurutnya, plat nomor itu sudah dimiliki pengusaha swasta yang dibeli dari pihak kepolisian. Padahal, kata dia, Polri telah mengeluarkan surat keputusan yang mengatur peruntukkan penggunaan plat nomor kendaraan bagi pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. (Adi)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.