Sukses

Cemarkan Nama Baik Jamwas, Fajriska Terancam 6 Tahun Bui

Pihak terdakwa Fajriska mengaku keberatan dengan dakwaan yang disampaikan jaksa.

M Fajriska alias Boy Fajriska, terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy, menjalani sidang perdana. Boy dituduh melakukan fitnah, memalsukan surat kuasa dan kejahatan ITE terhadap Marwan Effendy.

Pembacaan dakwaan pengenaan pasal berlapis terhadap Fajriska itu disampaikan jaksa penuntut umum, Arief Indra Kusuma Adhi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/12/2012).

"Pasal Primer, perbuatan terdakwa itu sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (1) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata jaksa Arief.

Fajriska dijerat sangkaan Subsider dengan asal 317 ayat (1) KUHP dan Pasal 311 ayat (1) KUHP. Serta Lebih Subsider pada pasal 310 ayat (2) KUHP.

Terdakwa yang juga seorang advokat ini dituduh telah sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektrobik dan atau dokumen elektronik, yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.

Kasus ini berawal dari sebuah akun Twitter @fajriska yang menuding Marwan saat menjabat Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi DKI. Marwan disebut menggelapkan uang barang bukti kasus korupsi Bank BRI pada 2003 silam senilai Rp500 miliar. Tulisan itu lantas di-retweet akun Twitter @TrioMacan2000.

Marwan menduga kuat pemilik akun @fajriska merupakan Fajriska. Bahkan Marwan yakin Fajriska adalah pemilik akun yang sama dengan nama @TrioMacan2000. Fajriska dalam sebuah kesempatan membantah sebagai pemilik akun dalam twitter @fajriska atau @Triomacan2000. Ia mengaku bukan seorang yang gemar menggunakan media jejaring sosial itu. Tetapi Boy Fajriska sudah membantah semua tuduhan itu.

Menanggapi dakwaan jaksa, Fajriska hanya menjawab singkat, "Mengerti." jawab Fajriska. Tim pembela Fajriska menyatakan keberatan atas dakwaan yang disampaikan jaksa. "Terhadap tuntutan jaksa penuntut umum, kami akan mengajukan nota keberatan," kata pengacara Fajriska, Sahrawan Perkasa di gedung pengadilan.

Dengan dijerat pasal berlapis itu, Fajriska terancam hukuman bui maksimal 6 tahun penjara. Rencananya, sidang ini akan dilanjutkan Kamis 3 Januari 2013. (Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.