Sukses

Sidang Perdana Pencemaran Nama Baik Marwan Effendy Digelar

Sidang perdana ini akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang perdana pencemaran nama baik terhadap Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Marwan Effendy dengan terdakwa pengacara M Fajriska Mirza alias Boy Fajriska digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/12/2012).

Sidang yang direncakana pukul 10 pagi ini, akan dipimpin Hakim Yonisman. "Kemudian dibantu dua anggota hakim Maman M. Ambari, dan hakim Usman, dengan Panitera Penganti dalam persidangan Efy Sugiaty," ucap juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Matius Samiadji.

Sedangkan selaku Jaksa Penuntut Umum di persidangan itu, Arif Indra Kusuma Adhi dan team jaksa lainnya. "Saya lupa siapa saja tim jaksanya," singkat dia.

Dalam kasus ini Boy dikenakan Pasal 310 KUHP, Pasal 311, Pasal 317 tentang surat palsu. Ia juga dikenakan Pasal 263 ayat (1), dan ayat (2) KUHP. Kemudian Pasal 45 ayat (1) jo 27 (3) UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Marwan melaporkan Boy atas dugaan pencemaran nama baik ke Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri. Marwan tidak terima atas tuduhan menggelapkan uang barang bukti kasus korupsi Bank BRI.

Kasus ini berawal dari sebuah akun Twitter @fajriska yang menuding Marwan saat menjabat Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi DKI. Marwan disebut menggelapkan uang barang bukti kasus korupsi Bank BRI pada 2003 silam senilai Rp500 miliar. Tulisan itu lantas di-retweet akun Twitter @TrioMacan2000.

Marwan menduga kuat pemilik akun @fajriska merupakan Fajriska. Bahkan Marwan yakin Fajriska adalah pemilik akun yang sama dengan nama @TrioMacan2000. Fajriska dalam sebuah kesempatan membantah sebagai pemilik akun dalam twitter @fajriska atau @Triomacan2000. Ia mengaku bukan seorang yang gemar menggunakan media jejaring sosial itu. Tetapi Boy Fajriska sudah membantah semua tuduhan itu. (Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini