Sukses

Hadapi Vonis, Afriyani Sopir Maut Yakin Bebas

Terdakwa kasus kecelakaan maut di Tugu Tani, Afriyani Susanti akan menghadapi vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (19/12/2012), dalam kasus penggunaan narkoba.

Terdakwa kasus kecelakaan maut di Tugu Tani, Afriyani Susanti akan menghadapi vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (19/12/2012), dalam kasus penggunaan narkoba. Afriyani diduga dalam keadaan mabuk saat menabrak sejumlah pejalan kaki di depan Kantor Pelayanan Pajak DKI, Jalan M Ridwan Rais, Jakarta Pusat, Minggu 22 Februari 2012 silam.

Terkait hal itu, kuasa hukum Afriyani, Efrizal mengaku, kliennya itu bisa terbebas dari jerat hukum dalam kasus narkoba ini. "Kalau hakimnya jujur, bisa bebas," kata Efrizal kepada Liputan6.com.

Ia berkeyakinan, kliennya tidak menggunakan narkoba pada malam sebelum kecelakaan itu terjadi. Hal itu sudah terungkap dari persidangan Afriyani selama ini di PN Jakarta Barat.

"Bisa bebas, karena selama persidangan tidak bisa dibuktikan menggunakan narkoba," ujar dia.

Efrizal menilai, ada beberapa fakta yang tidak bisa membuktikan bahwa Afriyani positif menggunakan narkoba. Seperti hasil tes urine pertama pada Afriyani yang dinyatakan negatif. Sementara pada tes kedua baru dinyatakan positif menggunakan narkoba.

Perbedaan hasil tes tersebut dipandang sebagai kejanggalan. Sehingga Efrizal mengharapkan, majelis hakim mempertimbangkan kejanggalan tersebut.

"Lagi pula urine-nya tidak bisa dibuktikan urine siapa. Apa benar itu urine Afriyani?" kata dia.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut perempuan bertubuh tambun tersebut 3 tahun penjara dalam kasus narkoba. Afriyani dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan narkotika golongan satu. Dia dijerat Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tiga tahun penjara," kata Jaksa Tamalia Roza saat membacakan tuntutannya di PN Jakarta Barat, Kamis (8/11/2012).

Sementara untuk kasus kecelakaannya, Afriyani telah divonis PN Jakarta Pusat 15 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti dengan sah dan meyakinkan melanggar Pasal 311 ayat 4 dan ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni melakukan tindak pidana dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara dan keadaan membahayakan yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan luka berat.(Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini