Sukses

Polisi Malaysia Pemerkosa TKI Masih Bebas

Persidangan 3 polisi Malaysia pemerkosa TKI urung digelar. Ketiga polisi tersebut tidak ditahan, hanya diwajibkan melaporkan diri ke kantor polisi setiap bulan sekali.

Persidangan terhadap tiga polisi Malaysia yang didakwa memerkosa SM (26), WNI asal Jawa Tengah yang seharusnya dilaksanakan Rabu 12 Desember 2012, urung digelar di Mahkamah Sesyen Butterworth, Pulau Pinang. Hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada 25-26 Februari 2013.

Sidang yang dipimpin Hakim Nabishah Ibrahim hanya berjalan sekitar 15 menit. Sedangkan agenda sidang sebenarnya untuk mendengarkan pembelaan satu persatu dari ketiga terdakwa. Namun pengacara S. Anthonysamy dan Parmjit Singh yang mewakili terdakwa meminta hakim untuk langsung mengkonfrontir dengan korban.

Menanggapi permintaan pengacara terdakwa, Hakim Nabishah sepakat menunda persidangan pada 25 dan 26 Februari 2013 dengan agenda mendengarkan pembelaan ketiga terdakwa dan langsung dikonfrontir dengan keterangan korban.

Sementara itu, Direktur Hukum Kementerian Luar Negeri, Diar Nurbiantoro yang datang langsung mengikuti persidangan menjelaskan bahwa penundaan merupakan keputusan hakim sehingga pihak Indonesia tidak bisa mengintervensi keputusan.

Namun, kata dia, dalam persidangan yang akan datang diharapkan sudah diketahui hasil pemeriksaan terdakwa dan korban, serta beberapa bukti DNA yang belum begitu jelas. "Penundaan itu keputusan Hakim, kami tidak bisa mengintervensi keputusan tersebut," katanya, Kamis (13/12/2012).

Dalam persidangan sebelumnya di Pengadilan Sesyen Pulau Pinang, Jumat 16 Desember 2012, Hakim Nabishah Ibrahim membenarkan setiap tertuduh di-ikat jamin (bayaran untuk penangguhan penahanan) masing-masing sebesar 25 ribu ringgit.

Ketiga polisi tersebut tidak ditahan, hanya diwajibkan melaporkan diri ke kantor polisi setiap bulan sekali dan menetapkan tanggal 12 Desember 2012 untuk mendengarkan keterangan dari korban perkosaan.

Pemerkosaan berawal ketika SM saat bersama dengan temannya terjaring pemeriksaan, pada Jumat 9 November 2012 sekitar pukul 06.00 yang dilakukan oleh polisi setempat. Dia dinyatakan tidak memiliki dokumen yang lengkap karena hanya mempunyai dalam bentuk fotokopi paspor sehingga dirinya digiring ke Kantor Polisi di Prai, Pulau Pinang, Malaysia.

"Polisi tidak mau menerima paspor yang fotokopi dan saya pun di bawa ke kantor polisi," ungkap SM.

Pada saat itu korban minta dilepaskan tapi tidak diberikan, bahkan oleh tiga pelaku tersebut dia malah diperkosa. Setelah itu SM pun dibebaskan.

"Setelah melakukan itu, mereka mengirim balik ke tempat tinggal di Taman Indrawasih, Prai dengan menggunakan mobil polisi dan mengancam agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain" papar SM.

Namun, SM kemudian dengan dibantu temannya melaporkan kasus tersebut ke kantor pengaduan Partai Politik MCA (Malaysian Chinese Association) dan kemudian diekspos ke sejumlah media massa di Malaysia.(ant/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini