Sukses

3 Perwira Polisi Bersaksi Untuk Jenderal Djoko

3 Saksi yang diperiksa adalah AKBP Endah Purwaningsih, Kompol Ni Nyoman Sartini, serta Kompol Setya Budi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus korupsi pengadaan Simulator SIM dengan tersangka mantan Kepala Korlantas Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo.

Untuk itu, lembaga yang dipimpin Abraham Samad tersebut berencana memeriksa tiga saksi yang berasal dari kepolisian. Mereka adalah AKBP Endah Purwaningsih, Kompol Ni Nyoman Sartini, serta Kompol Setya Budi.

"Yang bersangkutan semuanya akan diperiksa sebagai saksi DS (Djoko Susilo)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Senin (10/12/2012).

Sebelumnya, proyek pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri tahun anggaran 2011 memakan biaya senilai Rp 196,8 miliar. KPK menduga telah terjadi penggelembungan harga menyangkut pengadaan mesin simulator yang menyebabkan kerugian negara yang mencapai Rp 90 miliar hingga Rp 100 miliar.

KPK melakukan penyelidikan dari Januari 2012. Naik ke tahap penyidikan, dengan menetapkan empat tersangka mantan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo, Wakil Kepala Korlantas Polri non-aktif, Brigjen Pol Didik Purnomo, Sukotjo Bambang dari PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI), dan Budi Susanto dari PT Citra Mandiri Metalindo Abadi.

Irjen Djoko sendiri saat ini sudah dua kali diperiksa sebagai tersangka. Dalam pemeriksaan keduanya, mantan Gubernur Akpol itu pun langsung ditahan di Rutan Guntur. (Ary)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini