Sukses

Aceng Minta Maaf, Fani Belum Cabut Laporan

Meski keduanya sepakat tidak melanjutkan kasus pernikahan singkatnya ke ranah hukum, namun kuasa hukum Fani hingga kini belum mencabut laporan di Bareskrim Polri.

Bupati Garut Aceng HM Fikri telah meminta maaf dan sepakat berdamai dengan mantan istri sirinya Fani Octora (18). Meski keduanya sepakat tidak melanjutkan kasus pernikahan kilatnya ke ranah hukum, namun kuasa hukum Fani hingga kini belum mencabut laporan di Bareskrim Polri.

Hal itu dikarenakan, perdamaian antara Aceng dan Fani ternyata tanpa sepengetahuan kuasa hukum Fani, Dani Saliswijaya. Ia mengaku kaget dengan pemberitaan bahwa kliennya telah melakukan perdamaian.

"Saya tidak tahu menahu mereka islah (damai), sama sekali tidak beri tahu bahwa mereka akan islah," kata Dani ketika dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (6/12/2012).

Dani menduga, perdamaian kedua belah pihak itu kemungkinan atas inisiatif keluarga atau ada pihak lain yang memediasi.

Dia membantah, jalur damai yang ditempuh kliennya akibat teror atau intimidasi dari pihak Aceng Fikri. Sebab, hingga Rabu 5 Desember kemarin, Fani masih bersikukuh akan memproses secara hukum mantan suaminya itu.

"Saya tidak tahu persis, kemarin saya tanya masih tetap pada pendiriannya, sampai jam 12.00 siang. Kemarin saya masih di Mabes Polri diskusi mengenai pasal," jelas Dani.

Sebelumnya, melalui surat laporan bernomor LP/936/XII/2012/Bareskrim, Fani memperkarakan Aceng Fikri dengan empat pasal yakni Pasal 280 KUHP, Pasal 378 KUHP, Pasal 310 KUHP, dan Pasal 335 KUHP.(MUT)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini