Sukses

Digugat Gratiskan Tiket ke Pantai, Ini Kata Ancol

Sejumlah orang dari Lembaga Bela Keadilan menuntut Pemprov DKI Jakarta agar menggratiskan tiket masuk Pantai Ancol. Mereka menilai Pantai Ancol itu adalah milik publik.

Sejumlah orang dari Lembaga Bela Keadilan menuntut Pemprv DKI Jakarta agar menggratiskan tiket masuk Pantai Ancol. Mereka menilai Pantai Ancol itu adalah milik publik.

Menanggapi gugatan itu, pihak PT Pembangunan Jaya Ancol menegaskan, dalam menjalankan usaha pengelolaan Pantai Ancol selalu berpegang pada peraturan dan perundang-undangan yang ada. Aturan itu adalah UU Kepariwisataan dan Peraturan Daerah DKI Jakarta tentang Kepariwisataan.

"Sebagai perusahaan publik, PJA juga selalu menerapkan prinsip-prinsip good corporate governance," kata GM Legal PT PJA, Sunutomo, dalam keterangan yang diterima Liputan6.com, Selasa (4/12/2012).

Sunutomo menegaskan pihaknya menghormati proses peradilan yang saat ini tengah berlangsung. Ancol pun akan menghormati apapun putusan pengadilan nantinya. "Namun, perusahaaan tetap mengupayakan dan memprioritaskan solusi dengan cara mediasi," ujarnya.

Meski demikian, PT PJA tidak ingin terjebak dalam polemik perbedaan aspirasi yang berkembang di masyarakat tentang kehadiran pantai publik. Perusahaan ingin mengakomodasi semua keinginan itu, karena sangat memahami keberadaan PJA sebagai sebuah badan usaha profesional yang mengelola kawasan wisata Ancol yang juga merupakan milik publik.

"Karena itu, apapun putusan pengadilan akan menjadi kepastian landasan hukum yang kuat dalam menentukan perencanaan dan target pengelolaan perusahaan ke depan," ujarnya.

Lembaga Bela Keadilan yang terdiri dari Ahmad Taufik, Bina Bektiati, dan Abdul Malik Damra menuntut agar tiket masuk Pantai Ancol digratiskan. Mereka menilai, seharusnya tiket masuk pantai Ancol itu digratiskan. Sebab Pantai Ancol merupakan fasilitas publik yang bebas digunakan warga.

Adapun pihak-pihak yang tergugat adalah Pemprov DKI Jakarta sebagai tergugat I, PT Pembangunan Jaya sebagai tergugat II, dan Taman Impian Jaya Ancol sebagai tergugat III. (ARY)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.