Sukses

Penggugat Masuk Ancol Gratis Beberkan Bukti

Sidang tuntutan masuk pantai Ancol secara gratis kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kali ini, sidang beragendakan pembeberan barang bukti gugatan dari pihak yang menggugat.

Sidang tuntutan masuk pantai Ancol secara gratis kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kali ini, sidang beragendakan pembeberan barang bukti gugatan dari pihak yang menggugat.

Para penggugat yang mengatasnamakan Lembaga Bela Keadilan itu terdiri dari Ahmad Taufik, Bina Bektiati, dan Abdul Malik Damra. Mereka menunjukkan barang bukti kepada majelis hakim yang dipimpin Dwi Sugiarto.

Barang bukti tersebut di antaranya karcis masuk Taman Impian Jaya Ancol, kupon khusus kendaraan, dan berita online yang memberitakan pernyataan Wagub DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tentang karcis masuk pantai Ancol gratis.

Kuasa hukum penggugat, Fahmi Syakir menyatakan dengan barang bukti yang berupa kupon khusus kendaraan, para penggugat selaku pengunjung terbukti sulit untuk bisa masuk menjemput keluarga yang sedang menginap di Hotel Mercure, Ancol.

"Poin 2 (kupon khusus kendaraan) membuktikan penggugat sulit untuk bisa masuk menjemput keluarga yang sedang menginap di Hotel Mercure," kata Fahmi di PN Jakarta Pusat, Selasa (4/12/2012).

Setelah itu, hakim Dwi menyatakan, majelis hakim telah menerima sejumlah barang yang diajukan sebagai bukti oleh penggugat. 

"Sidang akan dilanjutkan pada pertemuan selanjutnya dengan agenda pembuktian dari para tergugat," ujar Dwi.

Dalam gugatan perdata ini, para penggugat menuntut agar tiket masuk pantai Ancol digratiskan. Tuntutan ini diajukan setelah mereka dikenai tiket masuk pantai seharga Rp 15 ribu.

Menurut para penuntut, seharusnya tiket masuk pantai Ancol itu digratiskan. Sebab, pantai Ancol merupakan fasilitas publik yang bebas digunakan warga.

Adapun pihak-pihak tergugat adalah Pemprov DKI Jakarta sebagai tergugat I, PT Pembangunan Jaya sebagai tergugat II, dan Taman Impian Jaya Ancol sebagai tergugat III. Selain itu, Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto, Menteri Perikanan dan Kelautan Sharif Cicip, serta Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya juga terdaftar sebagai turut tergugat. Semua pengacara pihak tergugat hadir dalam persidangan. (RIZ)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini