Sukses

Video: Massa Tuntut Jokowi Legalkan Pemukiman Tanah Merah

Atas nama Serikat Rakyat Miskin Kota, mereka enuntut Gubernur DKI Joko Widodo alias Jokowi untuk melegalkan RT dan RW di Tanah Merah (Jakarta Utara) dan Kedoya Utara (Jakarta Barat).

Ratusan orang berunjuk rasa di depan Balaikota, Jakarta Pusat. Atas nama Serikat Rakyat Miskin Kota, mereka  menuntut Gubernur DKI Joko Widodo alias Jokowi untuk melegalkan RT dan RW di Tanah Merah (Jakarta Utara) dan Kedoya Utara (Jakarta Barat).

"Kita minta Jokowi melegalkan RT dan RW agar diperjelas, supaya masyarakat dapat memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) sesuai dengan domisili," ujar Sekertaris Jendral SRMI, Iskohar, di depan Balaikota, Jakarta, Rabu (28/11/2012).

Iskohar menjelaskan, keputusan Gubernur Propinsi Daerah Khusus DKI Jakarta nomor 36 tahun 2001 bab IV pasal 4 menyebutkan syarat menjadi RT dan RW adalah 36 Kepala Keluarga. Sedangkan di Tanah Merah dan Kedoya Utara ditotal telah memiliki 15 ribu Kartu Keluarga. 

"Oleh sebab itu, kami meminta pak Jokowi agar melegalkan RT dan RW di Tanah Merah dan Kedoya Utara," imbuhnya.

Selain itu, Iskohar meminta Jokowi agar mencopot Walikota Jakarta Utara dan memfasilitasi pembentukan dan pelegalan RT dan RW kedua wilayah tersebut.

"Tanah Merah menolak tim teknis yang dikomandoi Wali Kota. Copot sekarang juga Wali Kota Jakarta Utara! Kami juga meminta pak Jokowi segera melegalkan RT dan RW di Tanah Merah dan Kedoya Utara," tukasnya.

Sementara itu, hingga kini para demonstran belum dapat menemui Jokowi lantaran sang Gubernur itu tengah menemani Presiden SBY di hutan Bandara Soekarno Hatta. 

Hingga siang ini, para demonstran masih menggelar aksi. Akibatnya, arus lalu lintas di depan Balaikota pun menjadi tersendat. (ALI)
 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini